Monday, May 28, 2018

Tugas 2 TKP - Prosedur Dan Pemberian Kredit Bank BRI


Proses Pemberian Kredit

Kredit merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, dimana peminjam wajib melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.
Produk Kredit BRI Unit Sungai Saddang Baru
a.       Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Modal Kerja dan atau Kredit Investasi dengan plafon Kredit Di Bank BRI sampai dengan Rp 500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin. Hubungi cabang bank BRI terdekat.
b.      Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes)
c.       Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Jenis Kredit berdasarkan Penggunaan.
a.       Kredit Modal Kerja yaitu kredit yang dipergunakan sebagai tambahan modal usaha.
b.      Kredit Konsumsi yaitu kredit yang penggunaanya bersifa  konsumtif, kredit ini hanya diperuntukan bagi pegaawai negeri dan pensiunan.

A.                Prosedur pemberian kredit
Mengajukan pinjaman di PT. BRI (Persero) Tbk. Terbilang mudah dibandingkan dengan mengajukan di bank-bank lainnya. Selain itu bunganya pun cenderung rendah. Berikut merupakan prosedur yang dilalui ketika seorang calon nasabah peminjam berkeinginan untuk mengajukan pinjaman.
1.      Pertama-tama, calon nasabah peminjam disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Customer Service (CS). Bila ingin lebih mendetail maka nantinya CS akan menyarankan untuk berkonsultasi (lebih jauh lagi) langsung kepada mantri.
2.      Sebelum pemenuhan prosedur dilakukan sebaiknya nasabah yang ingin meminta kredit tersebut  dapat diwawancarai,  ini penting sekali sehingga pada waktu melakukan survey lapangan, kita tinggal mencari kebenaran usaha nasabah serta berbagai kelayakan usaha nasabah.
3.      Melakukan wawancara singkat mengenai berbagai hal menyangkut usaha permohonan. Wawancara juga bertujuan untuk mengetahui watak dan karakter pemohon. Sesi wawncara yang baik adalah :
a)      Memakai bahasa yang umum. 
b)      Memakai pertanyaan yang mudah.
c)      Jangan membuat praduga.
d)      Jangan mengarahkan responden.
e)      Lakukan wawancara dengan santai.
f)       Jangan wawancara pemberian kredit tersebut memberi janji.
g)      Akhirilah wawancara dengan senang.

B.       Permohonan Kredit
1.      Calon nasabah kemudian akan diberikan pilihan Kredit (kredit KUR atau Kredit Kupedes) dengan cara berapa kali angsuran berikut bunga dan jumlah nominal pinjaman pokok yang harus dilunasi nantinya.
2.      Selanjutnya,  apabila sudah memutuskan hal tersebut, calon nasabah peminjam bisa langsung ke CS untuk mendaftarkan pengajuan  pinjamannya dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan, seperti:
a.    Kredit kupedes
·      Keterangan surat ijin usaha
·      Data Identitas lengkap calon nasabah peminjam (KTP)
·      Fotocopy Kartu Keluarga
·      Fotocopy surat nikah (bagi nasabah yang sudah menikah)
·      Jaminan / Agunan
·      Pas Foto 4 x 6 , milik suami maupun istri (bagi nasabah yang sudah menikah.

b.    Kredit usaha rakyat (KUR)
·      Keterangan surat ijin usaha
·      Fotocopy kartu keluarga
·      Data Identitas lengkap calon nasabah peminjam (KTP)
·      Fotocopy surat nikah (bagi nasabah yang sudah menikah)
·      Pas Foto 4 x 6 , milik suami maupun istri (bagi nasabah yang sudah menikah)

3.      Tahap berikutnya, CS akan membuatkan CIF (Customer Information File), namun sebelumnya terlebih dahulu CS akan mengecek identitas nasabah untuk menghindari terjadinya pemilikan CIF double. Apabila nasabah telah memiliki CIF, maka CS hanya perlu membuatkannya rekening baru dengan catatan nasabah belum memiliki rekening. Rekening berfungsi sebagai identitas nasabah.
4.      Setelah itu CS akan melakukan pencatatan mengenai berkas nasabah yang bersangkutan ke dalam buku 35 B.
5.      Selanjutnya berkas calon nasabah peminjam akan diserahkan kepada mantri, sesuai kapasitas wewenang yang dimiliki masing-masing mantri. Misal, pinjaman dengan kisaran nominal Rp 20.000.000,- ke bawah akan diserahkan pada mantri KUR, pinjaman dengan kisaran nominal Rp 20.000.000,- keatas diserahkan kepada mantra KUPEDES.
6.      Begitu berkas masuk pada mantri, langkah berikutnya adalah mantri akan menganalisis berkas tersebut dan kemudian dilakukan survey atau pengecekan mengenai kebenaran (isi) berkas calon nasabah peminjam yang bersangkutan. Survey yang dilakukan meliputi hal-hal seperti letak lokasi dan kondisi usahanya.
7.      Apabila melalui survey tersebut terbukti kebenarannya, bahwa data yang diserahkan adalah valid dan sah, maka kemudian mantri akan menganalisis sekali lagi berkas tersebut dan memperhitungkan berapa besar nominal pinjaman yang kiranya sesuai dengan pendapatan per bulan dan jaminan yang diagunkan oleh nasabah yang bersangkutan.
8.      Langkah selanjutnya ialah mantri  memberikan laporan sekaligus usulan kepada Ka. Unit mengenai calon nasabah peminjam tersebut.
9.      Ka.Unit memiliki wewenang (terbatas) untuk melakukan fiat terhadap sejumlah pinjaman yang  diajukan.  Wewenang  yang dimiliki Ka. Unit untuk memberikan fiat adalah Rp 50.000.000,- ke bawah.  Sedangkan untuk pinjaman diatas nominal tersebut, fiat sudah merupakan wewenang Pimpinan Cabang (Pinca).
10.  Setelah mendapatkan fiat, maka berkas akan diserahkan kembali kepada mantri yang berwenang (yang menangani dan menyerahkan berkas tersebut sebelumnya).
11.  Kemudian, mantri akan memeriksa kembali kelengkapan data dari berkas tersebut. Bila sudah lengkap maka berkas akan dibukukan ke dalam Buku 35 B milik mantri yang bersangkutan, lalu dikembalikan lagi ke CS.
12.  Bila ditemukan data yang dianggap kurang lengkap, mantri akanmemeberikan catatan kecil pada berkas tersebut untuk dilengkapi.
13.  Selanjutnya, CSlah yang nantinya bertugas untuk memberitahukan hal(kekurangan data) tersebut kepada nasabah yang bersangkutan untuk segera dilengkapi.
14.  CS juga berkewajiban untuk menyampaikan kepada nasabah bahwa ia telah dapat melakukan realisas  dan CS juga harus membuatkan Surat PengakuanHutangnya (SPH).
15.  Calon nasabah peminjam terlebih dahulu harus meminta bukti fiat pinjamannya kepada CS sebelum melakukan realisasi pada Teller 
16.  Lamanya waktu pemrosesan pinjaman hingga realisasinya memakan waktu ± 2 s/d 3 hari dan atau tergantung pada lama tidaknya nasabah yang bersangkutan dalam melengkapi berkas-berkasnya yang masih kurang lengkap. Bagi nasabah  lama, dapat melakukan perpanjangan atau penambahan jumlah nominal pinjaman dengan menutup atau melunasi terlebih dahulu pinjaman yang sebelumnya. Hal ini dalam dunia perbankan biasa disebut denganistilah “Suplesi”.

C.                Hasil Kegiatan di Bidang Masalah Tunggakan Nasabah
Dalam kegiatan atau produk lembaga atau instansi keuangan semacam bank yang menyediakan jasa pinjaman, maka permasalahan tunggakan sudah menjadi rahasia umum dan pasti terdapat permasalahan tersebut. Namun yang membedakan adalah langkah-langkah yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan tunggakan nasabah yang membandel. Berikut ini merupakan tahapan-tahapan yang secara umum ditempuh oleh BRI Unit Sungai Saddang Baru.
1.      Nasabah yang menunggak akan diperiksa No. Rekening tabunganya terlebih dahulu, apabila dalam No. rekening tabunganya terdapat dana yang melebihi dari tunggakan kredit nasabah maka mantri hanya menarik dana dari tabungan nasabah ke No Rekening pinjaman nasabah dalam istilah perbankan adalah OB (Over Booking).
2.      Nasabah yang tidak cukup dananya dalam buku tabungannya, akan segera diberitahu melalui telpon bahwa kredit nasabah telah jatuh tempoh, apabila sudah diberitahu dan tidak ada tanggapan maka akan ditagih oleh mantri yang menangani berkasnya untuk segera melakukan pelunasan sebelum akhir bulan dengan mendatangi langsung kerumah atau tempat usaha nasabah.
3.      Apabila terhitung lebih dari 3 kali kunjungan, sementara tunggakannya terus menunggak, namun nasabah tersebut masih juga belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan pinjamannyamaka mantri wajib melaporkan hal tersebut kepada Ka. Unit.
4.      Tetapi apabila nasabah tersebut tidak juga menunjukkan tanda-tanda untuk melakukan pelunasan atas tunggakan pinjamannya, maka langkah terakhir yang akan ditempuh oleh mantri ialah memasukkan berkas nasabah yang bersangkutan ke dalam Daftar Hitam (DH).
5.      DH selanjutnya dilaporkan kepada Ka. Unit dan segera diserahkan ke kantor cabang. Nasabah yang sudah masuk ke dalam Daftar Hitam, maka jaminannya akan ditahan. Jaminan dapat diambil kembali dengan jalan nasabah harus melunasi tunggakan beserta bunga dan denda pinjamannya dengan kurun waktu yang ditentukan. Nasabah yang masuk dalam Daftar Hitam  tidak akan diberikan pinjaman lagi apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan mengajukan pinjaman baru.

BRI KPR BERSUBSIDI

KPR BRI merupakan program kredit perseorangan dari Bank BRI guna mempermudah seseorang untuk memiliki rumah idaman mereka, baik itu rumah baru atau rumah bekas dengan limit tertentu. BRI KPR ini memiliki besar bunga yang berbeda sesuai dengan program. BRI KPR Bersubsidi digunakan khusus untuk MBR sesuai dengan aturan pemerintah.

BRI KPR NON SUBSIDI

Sedangkan kredit rumah BRI non subsidi ditujukan untuk masyarakat di luar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan ketentuan bunga floating (mengambang). Program Kredit Kepemilikan Rumah BRI ini bisa digunakan untuk membeli rumah komersil baik baru maupun bekas, dengan syarat developer harus sudah bekerja sama dengan BRI.

MACAM BUNGA KPR BRI

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, bunga KPR BRI bermacam-macam besarnya. Untuk KPR Non Subsidi, bunga yang berlaku adalah 9.75% per tahun (fixed 1 tahun pertama) dan 10.25% per tahun (fixed 2 tahun pertama). Besar suku bunga setelah masa fixed habis adalah bunga mengambang (floating) mengikuti counter rate. Sedangkan suku bunga KPR BRI subsidi adalah 7.25% efektif per tahun dan setelah itu suku bunga dikenakan sesuai dengan sisa baki pinjaman.

Syarat Pengajuan KPR BRI

Untuk seseorang yang akan mengajukan aplikasi KPR di BRI, tentunya penting untuk mengetahui apa saja syarat pengajuan yang dibutuhkan. Ternyata, syarat KPR BRI cukup mudah, persyaratan umumnya yaitu:
  1. Mengisi formulir aplikasi KPR BRI
  2. WNI cakap hukum
  3. Membuka rekening BRItama
  4. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  5. Lokasi tempat tinggal/ lokasi bekerja/ usaha/ praktik debitur berada di kota dimana KC / KCP berada
  6. Melampirkan dokumen kredit
Jika Anda merasa semua syarat KPR BRI tersebut telah terpenuhi, maka Anda bisa langsung mengajukan aplikasi ke Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Syarat Dokumen KPR BRI

Syarat dokumen KPR BRI yang harus dibawa dan dipenuhi untuk pengajuan aplikasi pun tak banyak, yaitu:
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. NPWP
  4. Pas foto terbaru pemohon beserta pas foto suami atau istri (jika ada)
  5. Surat keterangan gaji
Untuk pemohon KPR subsidi, syarat dokumen KPR BRI-nya agak sedikit berbeda dengan pemohon KPR non subsidi. Beberapa dokumen pengajuan KPR BRI yang harus ditambahkan adalah:
  1. Fotokopi SK terakhir pegawai tetap
  2. Surat keterangan gaji per bulan atau slip gaji
  3. Surat keterangan atau rekomendasi dari perusahaan (bila perlu)
  4. Menyerahkan surat permohonan


Pengajuan Kredit Pembelian Mobil Bekas di BRI
Setiap produk kredit atau pembiayaan di Bank tentu terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi dan dilengkapi oleh nasabah, baik secara syarat umum maupun syarat administrasi berupa dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Proses pengajuan kredit sampai disetujui maksimal 14 hari, jadi tunggu 14 hari baru anda akan mendapatkan jawaban.

Persyaratan Umum 

  1. Memiliki Pendapatan Bulanan minimal Rp3.000.000
  2. Umur Pemohon Minimum 21 tahun
  3. Umur Pemohon Maksimum 55 tahun pada saat pelunasan
  4. Siapa Saja Bisa Mendaftar yaitu WNI and WNA
Syarat Mengajukan Kredit :
  1. Mengisi Formulir Permohonan Kredit (KKB)
  2. WNI cakap hukum.
  3. Memiliki Rekening Britama BRI
  4. Usia minimal 21 thn/sudah menikah.
  5. Lokasi tempat tinggal/lokasi bekerja/usaha/praktek debitur di kota dimana KC/KCP berada.
  6. Melampirkan dokumen
    • fotpcopy KTP,
    • fotocopy KK,
    • fotocopy NPWP,
    • pas foto suami/istri terbaru,
    • surat keterangan gaji dsb
Nasabah bebas menentukan mobil bekas apa yang akan dibelinya, karena kredit kendaraan bermotor di BRI tidak membatasi merek dan tipe mobil apa yang akan dibeli oleh nasabah yang akan mengajukan kredit. Pembayaran kredit dapat melalui ATM, Internet Banking, datang langsung ke BRI atau bisa juga menggunakan sistem autodebet.



Flowchart Prosedur Kredit 

 

Sumber : 

http://www.ilmu-ekonomi-id.com/2017/05/prosedur-pemberian-kredit-bank.html
https://bri.co.id/kkb
https://www.infoperbankan.com/bri/syarat-mengajukan-kredit-mobil-bekas-di-bri.html
 

0 comments:

Post a Comment