Proses Pemberian Kredit
Kredit merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyalurkan
dana kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan persetujuan dan kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, dimana peminjam
wajib melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.
Produk Kredit BRI Unit Sungai
Saddang Baru
a.
Kredit
Usaha Rakyat (KUR)
Kredit
Modal Kerja dan atau Kredit Investasi dengan plafon Kredit Di Bank BRI sampai
dengan Rp 500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang
memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan
Penjamin. Hubungi cabang bank BRI terdekat.
b.
Kredit
Usaha Pedesaan (Kupedes)
c.
Kredit
Kepemilikan Rumah (KPR)
Jenis Kredit berdasarkan Penggunaan.
a.
Kredit
Modal Kerja yaitu kredit yang dipergunakan sebagai tambahan modal usaha.
b.
Kredit Konsumsi
yaitu kredit yang penggunaanya bersifa konsumtif, kredit ini hanya
diperuntukan bagi pegaawai negeri dan pensiunan.
A.
Prosedur pemberian kredit
Mengajukan pinjaman di PT. BRI (Persero) Tbk.
Terbilang mudah dibandingkan dengan mengajukan di bank-bank lainnya. Selain itu
bunganya pun cenderung rendah. Berikut merupakan prosedur yang dilalui ketika
seorang calon nasabah peminjam berkeinginan untuk mengajukan pinjaman.
1.
Pertama-tama,
calon nasabah peminjam disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu
kepada Customer Service (CS). Bila
ingin lebih mendetail maka nantinya CS akan menyarankan untuk berkonsultasi
(lebih jauh lagi) langsung kepada mantri.
2.
Sebelum pemenuhan prosedur dilakukan sebaiknya nasabah yang ingin meminta
kredit tersebut dapat diwawancarai, ini penting sekali sehingga
pada waktu melakukan survey lapangan, kita tinggal mencari kebenaran usaha
nasabah serta berbagai kelayakan usaha nasabah.
3.
Melakukan wawancara singkat mengenai berbagai hal menyangkut usaha
permohonan. Wawancara juga bertujuan untuk mengetahui watak dan karakter pemohon.
Sesi wawncara yang baik adalah :
a)
Memakai
bahasa yang umum.
b)
Memakai
pertanyaan yang mudah.
c)
Jangan membuat
praduga.
d)
Jangan mengarahkan responden.
e)
Lakukan
wawancara dengan santai.
f)
Jangan
wawancara pemberian kredit tersebut memberi janji.
g)
Akhirilah
wawancara dengan senang.
B. Permohonan Kredit
1.
Calon
nasabah kemudian akan diberikan pilihan Kredit (kredit KUR atau Kredit Kupedes)
dengan cara berapa kali angsuran berikut bunga dan jumlah nominal pinjaman
pokok yang harus dilunasi nantinya.
2.
Selanjutnya,
apabila sudah memutuskan hal tersebut, calon nasabah peminjam bisa
langsung ke CS untuk mendaftarkan pengajuan pinjamannya dengan membawa
berkas-berkas yang diperlukan, seperti:
a.
Kredit
kupedes
·
Keterangan surat ijin usaha
·
Data Identitas
lengkap calon nasabah peminjam (KTP)
·
Fotocopy
Kartu Keluarga
·
Fotocopy
surat nikah (bagi nasabah yang sudah menikah)
·
Jaminan / Agunan
·
Pas
Foto 4 x 6 , milik suami
maupun istri (bagi nasabah yang sudah menikah.
b.
Kredit
usaha rakyat (KUR)
·
Keterangan surat ijin usaha
·
Fotocopy
kartu keluarga
·
Data Identitas lengkap
calon nasabah peminjam (KTP)
·
Fotocopy
surat nikah (bagi nasabah yang sudah menikah)
·
Pas
Foto 4 x 6 , milik suami maupun istri (bagi
nasabah yang sudah menikah)
3.
Tahap
berikutnya, CS akan membuatkan CIF (Customer
Information File), namun sebelumnya
terlebih dahulu CS akan mengecek identitas nasabah untuk menghindari
terjadinya pemilikan CIF double. Apabila nasabah telah
memiliki CIF, maka CS hanya perlu membuatkannya rekening baru dengan
catatan nasabah belum memiliki rekening. Rekening berfungsi sebagai identitas
nasabah.
4.
Setelah
itu CS akan melakukan pencatatan mengenai berkas nasabah yang bersangkutan ke
dalam buku 35 B.
5.
Selanjutnya
berkas calon nasabah peminjam akan diserahkan kepada mantri, sesuai
kapasitas wewenang yang dimiliki masing-masing mantri. Misal, pinjaman dengan
kisaran nominal Rp 20.000.000,- ke bawah akan diserahkan pada mantri KUR, pinjaman dengan kisaran nominal Rp 20.000.000,-
keatas diserahkan kepada mantra KUPEDES.
6.
Begitu
berkas masuk pada mantri, langkah berikutnya
adalah mantri akan menganalisis berkas tersebut dan kemudian dilakukan
survey atau pengecekan mengenai kebenaran (isi) berkas calon
nasabah peminjam yang bersangkutan. Survey yang dilakukan
meliputi hal-hal seperti letak lokasi dan kondisi usahanya.
7.
Apabila
melalui survey tersebut terbukti kebenarannya, bahwa data yang diserahkan
adalah valid dan sah, maka kemudian mantri akan menganalisis sekali lagi berkas tersebut dan memperhitungkan berapa
besar nominal pinjaman yang kiranya
sesuai dengan pendapatan per bulan dan jaminan yang diagunkan oleh nasabah
yang bersangkutan.
8.
Langkah selanjutnya
ialah mantri memberikan laporan sekaligus usulan kepada Ka. Unit mengenai
calon nasabah peminjam tersebut.
9.
Ka.Unit memiliki wewenang (terbatas) untuk melakukan fiat terhadap
sejumlah pinjaman yang diajukan. Wewenang yang dimiliki
Ka. Unit untuk memberikan
fiat adalah Rp 50.000.000,- ke bawah. Sedangkan untuk pinjaman diatas
nominal tersebut, fiat sudah merupakan wewenang Pimpinan Cabang (Pinca).
10. Setelah mendapatkan fiat,
maka berkas akan diserahkan kembali kepada mantri yang berwenang (yang
menangani dan menyerahkan berkas tersebut sebelumnya).
11. Kemudian, mantri akan memeriksa
kembali kelengkapan data dari berkas tersebut.
Bila sudah lengkap maka berkas akan dibukukan ke dalam Buku 35 B milik
mantri yang bersangkutan, lalu dikembalikan lagi ke CS.
12. Bila ditemukan data yang dianggap kurang lengkap, mantri akanmemeberikan
catatan kecil pada berkas tersebut untuk dilengkapi.
13. Selanjutnya, CSlah yang nantinya bertugas untuk memberitahukan hal(kekurangan data) tersebut kepada nasabah yang bersangkutan untuk segera
dilengkapi.
14. CS juga berkewajiban untuk
menyampaikan kepada nasabah bahwa ia telah dapat melakukan realisas dan
CS juga harus membuatkan Surat PengakuanHutangnya (SPH).
15. Calon nasabah peminjam terlebih dahulu harus meminta bukti fiat pinjamannya
kepada CS sebelum melakukan realisasi pada Teller
16. Lamanya waktu pemrosesan pinjaman hingga realisasinya memakan
waktu ± 2 s/d 3 hari dan atau tergantung pada lama tidaknya nasabah yang bersangkutan dalam melengkapi
berkas-berkasnya yang masih kurang lengkap. Bagi nasabah
lama, dapat melakukan perpanjangan atau penambahan jumlah nominal pinjaman dengan
menutup atau melunasi terlebih dahulu pinjaman yang sebelumnya. Hal ini
dalam dunia perbankan biasa disebut denganistilah “Suplesi”.
C.
Hasil Kegiatan
di Bidang Masalah Tunggakan Nasabah
Dalam kegiatan atau produk
lembaga atau instansi keuangan semacam bank yang menyediakan jasa
pinjaman, maka permasalahan tunggakan sudah menjadi rahasia umum dan pasti
terdapat permasalahan tersebut. Namun
yang membedakan
adalah langkah-langkah yang dilakukan dalam mengatasi
permasalahan tunggakan nasabah yang membandel. Berikut ini merupakan tahapan-tahapan
yang secara umum ditempuh oleh BRI Unit Sungai Saddang Baru.
1.
Nasabah
yang menunggak akan diperiksa No. Rekening tabunganya terlebih dahulu, apabila
dalam No. rekening tabunganya terdapat dana yang melebihi dari tunggakan kredit
nasabah maka mantri hanya menarik dana dari tabungan nasabah ke No Rekening
pinjaman nasabah dalam istilah perbankan adalah OB (Over Booking).
2.
Nasabah
yang tidak cukup dananya dalam buku tabungannya, akan segera diberitahu melalui telpon bahwa kredit nasabah
telah jatuh tempoh, apabila sudah diberitahu dan tidak ada tanggapan maka akan
ditagih oleh mantri yang menangani berkasnya untuk segera melakukan
pelunasan sebelum akhir bulan dengan mendatangi langsung kerumah atau
tempat usaha nasabah.
3.
Apabila
terhitung lebih dari 3 kali kunjungan, sementara tunggakannya terus
menunggak, namun nasabah tersebut masih juga belum menunjukkan itikad baik
untuk melunasi tunggakan pinjamannya, maka mantri wajib melaporkan hal
tersebut kepada Ka. Unit.
4.
Tetapi
apabila nasabah tersebut tidak juga menunjukkan tanda-tanda untuk
melakukan pelunasan atas tunggakan pinjamannya, maka langkah terakhir yang akan ditempuh oleh mantri ialah
memasukkan berkas nasabah yang bersangkutan ke dalam Daftar Hitam (DH).
5. DH selanjutnya dilaporkan
kepada Ka. Unit dan segera diserahkan ke kantor cabang. Nasabah
yang sudah masuk ke dalam Daftar Hitam, maka
jaminannya akan ditahan. Jaminan dapat diambil kembali dengan jalan
nasabah harus melunasi tunggakan beserta bunga dan denda pinjamannya dengan
kurun waktu yang ditentukan. Nasabah yang masuk dalam Daftar
Hitam tidak akan diberikan pinjaman lagi apabila sewaktu-waktu yang
bersangkutan mengajukan pinjaman baru.
BRI KPR BERSUBSIDI
KPR BRI merupakan program kredit
perseorangan dari Bank BRI guna mempermudah seseorang untuk memiliki rumah
idaman mereka, baik itu rumah baru atau rumah bekas dengan limit tertentu. BRI
KPR ini memiliki besar bunga yang berbeda sesuai dengan program. BRI KPR
Bersubsidi digunakan khusus untuk MBR sesuai dengan aturan pemerintah.
BRI KPR NON SUBSIDI
Sedangkan kredit rumah BRI non
subsidi ditujukan untuk masyarakat di luar Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) dengan ketentuan bunga floating (mengambang). Program Kredit
Kepemilikan Rumah BRI ini bisa digunakan untuk membeli rumah komersil baik baru
maupun bekas, dengan syarat developer harus sudah bekerja sama dengan BRI.
MACAM BUNGA KPR BRI
Seperti yang telah dikatakan
sebelumnya, bunga KPR BRI bermacam-macam besarnya. Untuk KPR Non Subsidi, bunga
yang berlaku adalah 9.75% per tahun (fixed 1 tahun pertama) dan 10.25% per
tahun (fixed 2 tahun pertama). Besar suku bunga setelah masa fixed habis adalah
bunga mengambang (floating) mengikuti counter rate. Sedangkan
suku bunga KPR BRI subsidi adalah 7.25% efektif per tahun dan setelah itu suku
bunga dikenakan sesuai dengan sisa baki pinjaman.
Syarat Pengajuan KPR BRI
Untuk seseorang yang akan
mengajukan aplikasi KPR di BRI, tentunya penting untuk mengetahui apa saja
syarat pengajuan yang dibutuhkan. Ternyata, syarat KPR BRI cukup mudah,
persyaratan umumnya yaitu:
- Mengisi formulir aplikasi KPR BRI
- WNI cakap hukum
- Membuka rekening BRItama
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Lokasi tempat tinggal/ lokasi bekerja/ usaha/ praktik debitur berada di kota dimana KC / KCP berada
- Melampirkan dokumen kredit
Jika Anda merasa semua syarat
KPR BRI tersebut telah terpenuhi, maka Anda bisa langsung mengajukan aplikasi
ke Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Syarat Dokumen KPR BRI
Syarat dokumen KPR BRI yang
harus dibawa dan dipenuhi untuk pengajuan aplikasi pun tak banyak, yaitu:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- NPWP
- Pas foto terbaru pemohon beserta pas foto suami atau istri (jika ada)
- Surat keterangan gaji
Untuk pemohon KPR subsidi,
syarat dokumen KPR BRI-nya agak sedikit berbeda dengan pemohon KPR non subsidi.
Beberapa dokumen pengajuan KPR BRI yang harus ditambahkan adalah:
- Fotokopi SK terakhir pegawai tetap
- Surat keterangan gaji per bulan atau slip gaji
- Surat keterangan atau rekomendasi dari perusahaan (bila perlu)
- Menyerahkan surat permohonan
Pengajuan Kredit Pembelian Mobil Bekas di BRI
Setiap produk kredit atau
pembiayaan di Bank tentu terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi dan
dilengkapi oleh nasabah, baik secara syarat umum maupun syarat administrasi
berupa dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Proses pengajuan kredit sampai
disetujui maksimal 14 hari, jadi tunggu 14 hari baru anda akan mendapatkan
jawaban.
Persyaratan Umum
- Memiliki Pendapatan Bulanan minimal Rp3.000.000
- Umur Pemohon Minimum 21 tahun
- Umur Pemohon Maksimum 55 tahun pada saat pelunasan
- Siapa Saja Bisa Mendaftar yaitu WNI and WNA
Syarat Mengajukan Kredit
:
- Mengisi Formulir Permohonan Kredit (KKB)
- WNI cakap hukum.
- Memiliki Rekening Britama BRI
- Usia minimal 21 thn/sudah menikah.
- Lokasi tempat tinggal/lokasi bekerja/usaha/praktek debitur di kota dimana KC/KCP berada.
- Melampirkan dokumen
- fotpcopy KTP,
- fotocopy KK,
- fotocopy NPWP,
- pas foto suami/istri terbaru,
- surat keterangan gaji dsb
Flowchart Prosedur Kredit
Sumber :
http://www.ilmu-ekonomi-id.com/2017/05/prosedur-pemberian-kredit-bank.html
https://bri.co.id/kkb
https://www.infoperbankan.com/bri/syarat-mengajukan-kredit-mobil-bekas-di-bri.html
0 comments:
Post a Comment