Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI",
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia. HAKI dibagi menjadi dua yaitu
1. Hak Cipta (copy rights)
Hak
Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada
pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk
memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan
penghargaan atas buah kreativitas. Karya – karya yang termasuk hak cipta
diantaranya musik, novel, lukisan, film, fotografi, arsitektur, iklan, peta dan
patung,
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights)
Kategori
ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri dan indikasi geografis.
Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk
dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
a.
Paten
Paten merupakan
hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau
proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan
solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan
terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk
periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini
adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan,
disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
b.
Desain
Industri (Industrial designs)
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk
tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
c.
Merek
Merek
adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang
atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh
orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi
dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang
dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
d.
Indikasi
Geografis
Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki
keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar
tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari
asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas
yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal
yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda
sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi
konsumen.
e.
Desain
tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f.
Rahasia
dagang (trade secret)
Rahasia
dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil
harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia
praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh
sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian
terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah
memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang
memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
Badan
yang menangani hak cipta dan hak kekayaan industi di Indonesia adalah
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Badan tersebut berwenang dalam
mengurus HAKI.
Contoh
Kasus Hak Paten:
Alpenliebe
adalah salah satu merek permen yang banyak digemari masyarakat Indonesia di
masa kini. Permen Alpenliebe pada awalnya dikenal masyarakat Indonesia sebagai
permen dengan rasa karamel. Seiring dengan perkembangan waktu, Perfetti Van
Melle S.P.A sebagai produsen permen Alpenliebe tersebut juga melakukan inovasi
terhadap produknya dengan meluncurkan produk baru yaitu Alpenliebe Lollipop.
Permen
Alpenliebe Lollipop yang beredar di pasaran Indonesia ternyata sempat
menimbulkan sengketa desain industri dengan salah satu produk permen dalam
negeri milik pengusaha Indonesia. Agus Susanto adalah salah satu pengusaha
permen asal Indonesia yang memproduksi permen Lollyball bermerek Yoko. Agus
mengajukan gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van Melle S.P.A untuk
jenis produk permen Alpenliebe Lollipop. Gugatan Agus dilayangkan ke Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat pada bulan Juli 2009. Persidangan perkara No. 42/Desain
Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST sudah memasuki babak akhir. Masalahnya bersumber
dari kesamaan desain permen Lollyball dengan desain permen Lollipop. Desain
industri milik Perfetti Van Melle terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058
tanggal 8 Januari 2003 dengan judul Lollipops.
Menurut
kuasa hukum Agus dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak
pada bentuk dan konfigurasi. Namun dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci
dimana letak kesamaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal
usul atau sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan
dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain industri
permen Alpenliebe dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum
gugatan, Agus meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik
Perfetti Van Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain
industri permen Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public
domain). Perfetti Van Melle dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan
desain industri. Agus sendiri telah memproduksi permen Yoko sejak tahun 1999.
Ia juga telah mengantongi sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001.
Kemudian diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839.
Kuasa
hukum Perfetti Van Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus
tidak berdasar, Karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri
Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball.
Apalagi, melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain
permen Lollyball. Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball
pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam unsur
gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di permukaan.
Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan alternatif warna
yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal, diagonal kiri ke
kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi.
Dalam
rezim hukum desain industri tidak dikenal konsep kemiripan atau persamaan pada
pokoknya dalam konsep perlindungan desain industri di Indonesia. Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat desain
industri untuk produk Perfetti Van Melle menunjukan pendaftaran desain industri
tidak bermasalah. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,
agama dan kesusilaan. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle
telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah
diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap
pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Kuasa hukum Perfetti Van
Melle menilai tidak mungkin perusahaan asal Italia itu membahayakan reputasinya
dengan meniru desain permen dari produsen lain.
Analisis:
Berdasarkan
kasus diatas, diketahui permasalahan terjadi ada pada desain produk yang sama
antara permen Alpenliebe Lollipop dengan permen Yoko Lollyball. Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Berdasarkan
pengertian desain produk diatas, gugatan yang diajukan Agus kepada majelis
hakim untuk dibatalkannya hak paten tidak dapat dilangsungkan. Hal tersebut
dikarenakan dalam melayangkan gugatan kepada majelis hakim, Agus tidak
menyertai bukti yang kuat. Bukti ini merupakan letak kesamaan desain produk
antara Alpenliebe Lollipop dengan Lollyball. Gugatan Agus menjadi lemah, karena
Agus tidak mendaftarkan desain produk dan tidak memiliki sertifikat desain
produk. Meskipun telah memiliki sertifikat merek No. 460924 pada tahun 2001,
namun hal ini belum lengkap tanpa adanya sertifikat atas desain industri. Jika
kondisinya seperti ini, permen Lollyball hanya mendapat perlindungan atas merek
dagangnya, namun tidak mendapat perlindungan dan pengakuan atas desain
industrinya. Oleh sebab itu, pendaftaran legalitas atas suatu produk haruslah
lengkap dan dilakukan sesegera mungkin. Hal ini diperlukan agar produsen
memperoleh jaminan perlindungan hukum yang sah atas hak milik perindustrian
untuk produk yang dimilikinya.
Desain
produk Alpeliebe Lollipop memiliki desain yang berbeda dengan produk Lolyball.
Perbedaan desain terdapat pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan
alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal,
diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi,
sedangkan pada permen Lollyball memiliki berbagai macam unsur gambar. Selain
itu, pada desain produk permennya terdapat garis di permukaan. Sehingga produk
Lollipop dapat melanjutkan untuk mematenkan desainnya, karena tidak melanggar
peraturan uu no 31 pasal 4 tahun 2000 yang berbunyi “hak desain industri tidak
dapat diberikan apabila desain tersebut masih bertentangan dengan peraturan
perundang - undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan”.
Hal tersebut dikarenakan desain pada produk lollipop merupakan inovasi dari
perusahaan.
Sumber :
0 comments:
Post a Comment