Tuesday, October 3, 2017

ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN

A.                     PENDAHULUAN
Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan tuntutan yang harus penuhi oleh institusi pendidikan atau pusat-pusat latihan, terutama memasuki abad ke-21 ini. Orang makin sadar, bahwa akumulasi modal, kemampuan teknologi, situasi dan sumber daya alam hanya menyumbang sekitar 20% bagi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi pada umumnya. Selebihnya, sekitar 80% ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, berupa keterampilan dan kemampuan profesional dalam bidang manajemen.


Pengembangan jaringan informasi adalah upaya mendasar yang perlu disegerakan. Masyarakat kalangan bawah, seperti kelompok-kelompok rumah tangga miskin, rentan, tak berdaya, dan labil adalah kelompok sasaran yang harus diutamakan kelompok masyarakat semacam ini bersikap setatis, tanapa persaingan yang memadai dan pasrah menghadapi lingkungan.

Jaringan informasi antar kalangan atas dengan kalangan bawah, bisa dengan cars sederhana atau kompleks, murah atau mahal, diprogram atau insidental, dengan teknologi atau tanpa teknologi dan lain-lain. Program-program yang dijalankan oleh pemerintah, seperti ABRI Masuk Desa (AMD), Jaksa Masuk Desa (JMD), dan Hakim Masuk Desa (HMD), Kuliah Kerja Nyata ( KKN), mahasiswa merupakan wadah yang diprogram dan sangat tepat bagi terwujudnya arus informasi dari atas ke bawah dan sebaliknya. Kegiatan-kegiatan semacam ini, kiranya tidak tunggal, melainkan membias kemasalah-masalah lain.

B.                     PENGERTIAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses.

Dengan demikian, etika TIK dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara, (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1.      Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2.      Prinsip High-tech-high-touch : jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3.      Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.

C.                  ETIKA DALAM PENGUNAAN TIK

Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang-undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain.

Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya: Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, E-Contracting, E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless.
              I.          Isu pertama: Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
a.    Karakterstik Cybercrimes di antaranya :
1)   Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang /wilayah maya (Cyberspace).
2)   Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3)   Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immateril yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4)   Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5)   Perbuatan tersebut sering kali dilakuakan secara trennasional /melintas batas Negara.
b.    Ancaman terhadap keamanan
1)   Ancaman datang dari internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal
2)   Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus, pada
3)   Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan sekuriti.
4)   Lack of technical standars: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT,STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP).
5)   Corporate network, internet server, data transmission, service availability (DDOS), repudiation.
c.    Penyalahgunaan Internet, diantaranya :
1)   Password dicuri, account ditiru / dipalsukan.
2)   Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka.
3)   Sistem computer disusupi, system informasi dibajak.
4)   Network dibanjiri trafik, menyebebkan crash.
5)   Situs dirusak (cracked).
6)   Spamming.
7)   Virus.

            II.          Isu kedua : Privasi
TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga. Di antara aspek privasi dalam TIK adalah :
a.    Privasi
1)   Keleluasaan pribadi ; data / atribut pribadi.
2)   Persoalan yang menjadi perhatian ;
a)    Informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain.
b)   Apakah pesan informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat oleh pihak lain yang tidak berhak.
3)   Implikasi sosial :
a)    Gangguan spamming / junk mail, stalking, dan lain sebagainya yang mengganggu kenyamanan.
b)   Cookies.
b.    Perlindungan Privasi Universal
1)   Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasai menurut tujuan penggunannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan;
2)   Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya;
3)   Dalam memperoleh informasi pribadi, engguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya;
4)   Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang dperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi.
c.    Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace
1)   Pengumpulan (Collecting)
2)   Pemanfaatan (Use)
3)   Maksud pemanfaatan (Purpose)
4)   Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
5)   Perlindungan data (Protection of data)
6)   Pengiriman melalui e-mail (Sending via E-mail)
7)   Cookies

         III.              Isu Ketiga : Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual sama dengan hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata : “menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”
a.    Pengelompokkan HAKI
1)        Hak Cipta (copy rtights)
a)    Hak milik
b)   Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights)
2)        Hak milik Perindustrian (Industrial Property Right)
a)    Paten
b)   Model dan rancang bangun (utility models) atau dalam bahasa hokum Indonesia disebut Paten Sederhana (simple patent)
c)    Desain industry (industrial design)
d)   Merek dagang (Trade Mark)
e)    Nama Dagang (Trade Names)
f)    Sumber tanda atau sebutan asal (Indication of Source or Appelation of Origin)
g)   Nama Jasa (Service Mark)
h)   Unfair Competition Protection
i)     Perlindungan varietas baru tanaman
j)     Rangkaian Elektronik Terpadu (Integrated Circuits)
b.    Undang-Undang HAKI
1)   UU-RI Nomor 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Brau Tanaman.
2)   UU-RI Nomor 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
3)   UU-RI Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri.
4)   UU-RI N omor 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5)   UU-RI Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.
6)   UU-RI Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merk.
7)   UU-RI Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

D.                ETIKA TIK DALAM PENDIDIKAN

Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam penggunaan TIK sebab dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam penggunaan aplikasi TIK setelah dunia bisnis dan hiburan. Oleh karena itu, dalam buku ini akan dikemukakan beberpa isu etika TIK dalam dunia pendidikan, yaitu :
                   I.     Isu Pertama: Dunia Pendidikan sebagai sumber etika dan pejaga moral
                 II.     Isu Kerdua : Sumber Daya Manusia
              III.     Isu Ketiga : Desain dan Konten

E.                 KESIMPULAN

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses.

Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1.    Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2.    Prinsip High-tech-high-touch: jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3.    Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.

Sumber : http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/talim/article/viewFile/757/617

0 comments:

Post a Comment