A.
PENDAHULUAN
Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan tuntutan
yang harus penuhi oleh institusi pendidikan atau pusat-pusat latihan, terutama
memasuki abad ke-21 ini. Orang makin sadar, bahwa akumulasi modal, kemampuan
teknologi, situasi dan sumber daya alam hanya menyumbang sekitar 20% bagi
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi pada umumnya. Selebihnya, sekitar 80%
ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, berupa keterampilan dan kemampuan
profesional dalam bidang manajemen.
Pengembangan jaringan informasi adalah upaya mendasar yang
perlu disegerakan. Masyarakat kalangan bawah, seperti kelompok-kelompok rumah
tangga miskin, rentan, tak berdaya, dan labil adalah kelompok sasaran yang
harus diutamakan kelompok masyarakat semacam ini bersikap setatis, tanapa
persaingan yang memadai dan pasrah menghadapi lingkungan.
Jaringan informasi antar kalangan atas dengan kalangan bawah,
bisa dengan cars sederhana atau kompleks, murah atau mahal, diprogram atau
insidental, dengan teknologi atau tanpa teknologi dan lain-lain.
Program-program yang dijalankan oleh pemerintah, seperti ABRI Masuk Desa (AMD),
Jaksa Masuk Desa (JMD), dan Hakim Masuk Desa (HMD), Kuliah Kerja Nyata ( KKN), mahasiswa
merupakan wadah yang diprogram dan sangat tepat bagi terwujudnya arus informasi
dari atas ke bawah dan sebaliknya. Kegiatan-kegiatan semacam ini, kiranya tidak
tunggal, melainkan membias kemasalah-masalah lain.
B.
PENGERTIAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan
salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau
masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang
berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang
digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi,
menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang
mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam
pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar,
teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna
menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik
dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses.
Dengan demikian, etika TIK dapat disimpulkan sebagai
sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara, (adat,
sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK
yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk
menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip
yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. Tujuan
teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan
masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa
menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip
High-tech-high-touch : jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi
tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high
touch” yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan
teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat
mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus
menyuesuaikan kepada teknologi informasi.
C.
ETIKA DALAM PENGUNAAN TIK
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui
undang-undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan
pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi
hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya
tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah
perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain.
Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya:
Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital
copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/
E-Finance, E-Contracting, E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral,
IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security,
Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless.
I.
Isu pertama: Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau
kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
a. Karakterstik
Cybercrimes di antaranya :
1) Perbuatan
yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang
/wilayah maya (Cyberspace).
2) Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung
dengan internet.
3) Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immateril yang cenderung lebih
besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4) Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5) Perbuatan
tersebut sering kali dilakuakan secara trennasional /melintas batas Negara.
b. Ancaman
terhadap keamanan
1) Ancaman
datang dari internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80-95%
ancaman datang dari internal
2) Sifat
hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus,
pada
3) Sifat
hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network,
focus pada interoperability, bukan sekuriti.
4) Lack
of technical standars: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT,STT vs Secure Electronic
Payment Protocol (SEPP).
5) Corporate
network, internet server, data transmission, service availability (DDOS),
repudiation.
c. Penyalahgunaan
Internet, diantaranya :
1) Password
dicuri, account ditiru / dipalsukan.
2) Jalur
komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka.
3) Sistem
computer disusupi, system informasi dibajak.
4) Network
dibanjiri trafik, menyebebkan crash.
5) Situs
dirusak (cracked).
6) Spamming.
7) Virus.
II.
Isu kedua : Privasi
TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan
waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga. Di antara
aspek privasi dalam TIK adalah :
a. Privasi
1) Keleluasaan
pribadi ; data / atribut pribadi.
2) Persoalan
yang menjadi perhatian ;
a) Informasi
personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain.
b) Apakah
pesan informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat oleh pihak lain yang
tidak berhak.
3) Implikasi
sosial :
a) Gangguan
spamming / junk mail, stalking, dan lain sebagainya yang mengganggu kenyamanan.
b) Cookies.
b.
Perlindungan Privasi Universal
1)
Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasai
menurut tujuan penggunannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan
data yang akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan;
2)
Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis
selain dari tujuan semula perolehannya;
3)
Dalam memperoleh informasi pribadi, engguna
untuk tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan
penggunaannya;
4)
Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil
tindakan yang dperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan
yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi.
c.
Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace
1)
Pengumpulan (Collecting)
2)
Pemanfaatan (Use)
3)
Maksud pemanfaatan (Purpose)
4)
Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom
share)
5)
Perlindungan data (Protection of data)
6)
Pengiriman melalui e-mail (Sending via E-mail)
7)
Cookies
III.
Isu Ketiga : Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual sama dengan hak atas sesuatu “benda” yang
berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata : “menurut paham undang-undang yang
dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat
dikuasai oleh hak milik.”
a. Pengelompokkan
HAKI
1)
Hak Cipta (copy rtights)
a) Hak
milik
b) Hak
yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights)
2)
Hak milik Perindustrian (Industrial Property
Right)
a) Paten
b) Model
dan rancang bangun (utility models) atau dalam bahasa hokum Indonesia
disebut Paten Sederhana (simple patent)
c) Desain
industry (industrial design)
d) Merek
dagang (Trade Mark)
e) Nama
Dagang (Trade Names)
f) Sumber
tanda atau sebutan asal (Indication of Source or Appelation of Origin)
g) Nama
Jasa (Service Mark)
h) Unfair
Competition Protection
i) Perlindungan
varietas baru tanaman
j) Rangkaian
Elektronik Terpadu (Integrated Circuits)
b. Undang-Undang
HAKI
1) UU-RI
Nomor 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Brau Tanaman.
2) UU-RI
Nomor 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
3) UU-RI
Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri.
4) UU-RI
N omor 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5) UU-RI
Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.
6) UU-RI
Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merk.
7) UU-RI
Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
D.
ETIKA TIK DALAM PENDIDIKAN
Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam
penggunaan TIK sebab dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam
penggunaan aplikasi TIK setelah dunia bisnis dan hiburan. Oleh karena itu,
dalam buku ini akan dikemukakan beberpa isu etika TIK dalam dunia pendidikan,
yaitu :
I. Isu
Pertama: Dunia Pendidikan sebagai sumber etika dan pejaga moral
II. Isu
Kerdua : Sumber Daya Manusia
III. Isu
Ketiga : Desain dan Konten
E.
KESIMPULAN
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan
salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau
masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang
berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang
digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan,
dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk
ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan,
penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang
berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang
teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi
seperti data, fakta, dan proses.
Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu
mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah
:
1. Tujuan
teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan
masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa
menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip
High-tech-high-touch: jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi
tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high
touch” yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan
teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat
mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus
menyuesuaikan kepada teknologi informasi.
Sumber : http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/talim/article/viewFile/757/617
0 comments:
Post a Comment